Fiqih Berbakti Pada Orang Tua



Hukum Berbakti pada kedua orang tua, ayah ibu, (bahasa Arab, birrul walidain - بر الوالدين) adalah wajib. Termasuk dalam cakupan berbakti adalah mentaati perintah kecuali perkara maksiat, berkata dengan baik, mendoakan, dan membiayai kalau mereka miskin.



Ayat-ayat dalam Al,Quran yang memerintahkan seorang anak berbakti, mentaati, berperilaku dan berkata yang baik pada orang tua adalah sebagai berikut:

WAJIB BERBAKTI (IHSAN) TAAT DAN PATUH PADA KEDUA ORANG TUA

Quran Surah (QS) Al-Baqarah 2:83;


وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
Artinya: Dan (ingatlah) ketika kami mengambil janji dari Bani Israil, "janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baik kepada kedua orang tua.."

QS An-Nisa' 4:36;

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Dan sembahlah Allah jangan menyekutukan-Nya dan berbuat baik kepada orang tua.

QS Al-An'am 6:151;

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak.."

QS Al-Isra' 17:23

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
Artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

QS Al-Ankabut 29:8

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْناً
Artinya: Dan kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya.

QS Al-Ahqaf 46:15

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, "Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh aku termasuk orang muslim."


WAJIB BERKATA DAN MEMPERLAKUKAN KEDUA ORANG TUA DENGAN BAIK

QS Al-Isra' 17:23

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
Artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

QS Luqman 31:14

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.


WAJIB BERSIKAP SANTUN DAN RENDAH HATI PADA ORANG TUA

QS Al-Isra' 17:24

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

QS Luqman 31:15

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

WAJIB MENDOAKAN KEDUA ORANG TUA

QS Ibrahim 14:41

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
Artinya: Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".

QS Al-Isra' 17:24

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

QS Asy-Syuara' 26:86

وَاغْفِرْ لِأَبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ
Artinya: dan ampunilah bapakku, karena sesungguhnya ia adalah termasuk golongan orang-orang yang sesat,

QS Nuh 71:28

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِي مُؤْمِناً وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلا تَزِدْ الظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَاراً
Artinya: Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan".

WAJIB MENOLAK PEIRNTAH ORANG TUA YANG MELANGGAR SYARIAH

QS Al-Ankabut 29:8

وَوَصَّيْنَاالْإِنسٰنَ بِوٰلِدَيْهِ حُسْنًا وَإِن جٰهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَآ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

QS Luqman 31:15

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Artinya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Menjadi Pribadi yang Bermanfaat

Apa arti dari semua kesuksesan kalau pada akhirnya kita tidak menjadi pribadi yang bermanfaat buat orang lain. Bukankah kita tahu bahwa kita tidak akan mungkin bisa sukses tanpa bantuan orang lain. Belum ada dalam sejarah, ada orang yang bisa mengukir kesuksesan-Nya dengan kemampuannya sendiri. Hal ini sudah menjadi kodrat manusia yaitu makhluk sosial. Maka dari itu manusai akan selalu membutuhkan satu sama lain untuk bisa bertahana hidup dan mencapai impian dalam hidup.

Sebenarnya apa sih yang kita cari dalam kehidupan ini? Apakah menjadi orang kaya, atau menjadi pejabat, atau ingin menjadi orang berilmu, atau ingin menjadi yang lain. Tentu hal itu terserah kita, karena kitalah yang memutuskan kehidupan kita sendiri. Tapi coba kita renungkan bersama-sama, setelah apa yang kita inginkan tersebut tercapai, kemudian apa lagi yang kita inginkan? Saya yakin keinginan-keinganan akan selalu ada dan tidak akan pernah berhenti sebelum akhir hayat kita. Untuk itu menjadi apa itu tidaklah penting, tapi yang lebih penting dalah apa yang bisa kita lakukan untuk diri kita dan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

خير الناس أنفعهم للناس Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain (HR. Ahmad, Thabrani, Daruqutni. Dishahihkan Al Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah).

Dari hadist di atas jelas bahwa menusia yang paling baik adalah manusia yang plaing banyak memberikan manfaat kepada orang lain. Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjadi pribadi yang bermanfaat untuk orang lain.

Berbagi ilmu dengan orang lain


Semakin kita mengamalkan ilmu dan membagikan ilmu kit kepada orang lain hal itu tidak akan menjadikna kita bodoh, justru ilmu yang kita miliki akan terus bertambah. Jangn sampai kita menjadi orang yang kikir ilmu, hanya karena kita takut kalah tersaingi atau kita tidak ingin ada orang yang sebanding dengan kita. Sungguh pikiran tersebut adalah pikiran yang salah total. Ada banyak ilmu yang bisa kita bagikankepapda orang lain, yang penting ilmu itu bukan ilmu sesat yang mengarahkan orang lain berbuat jahat. Berbagi ilmu itu mudah, bisa lewat tulisan, perkataan atau tindakan langsung yang di tujukan kepada orang terkait.

Berbagi nasehat


Setiap orang butuh nasehat, tidak peduli atasan atau bawahan, anaka kecil atau dewasa, kaya atau miskin, tokoh-tokoh agama atau umat biasa dan lain-lain. Nasehat adalah turur kata yang baik, yang mengrahkan diri kita menjadi pribadi yang lebih baik. Ketiak kita melihat oarng lain berbuat hal yang tidak benar, maka nashatilah dia sesuai dengan porsi masing-masing. Kenapa saya bilang harus sesuai porsi, karena menasehati itu bukan menyalahkan dan menghukum, jadi tidak boleh berlebihan, kemudian menasehati juga harus melihat siapa yang di nasehati kalau dia orang yang lebih tua dari kita maka cara yang di gunakan juga harus berbeda. Saya rasa semua orang suka di nasehati selama nasehat it tidak berlebihan.

Berbagi waktu


Waktu adalah emas, itu yang sering di jadikan alasan kenapa orang sangat memperhatikan masalah waktu dan terkesan tidak mau membuang waktu begitu saja. Tapi perlu kita tahu juga karena waktu, seorang anak sering marasa tidak punya orang tuanya, seorang pacar merasa tidak di perhatikan, seorang adik merasa tidak punya kakak, seorang anak yang kecewa karena di hari pentingnya orang tua tidak bisa hadir. Kenapa hal itu itu terjadi? Karena mereka tidak bisa berbagi waktu. Penting kita pahami dengan berbagi waktu dengan orang lain tidak akan menjadikan kita kehilangan uang jutru dengan bisa berbagi waktu dengan orang lain akan menjadikan kita menjadi pribadi yang mau peduli dan memperhatikan orang lain.

Berbagi ide


Ide terkadang adalah bentuk bantuan yang sangat baik bagi orang lain. Ide yang kita berikan bisa jadi memecah kebuntuan orang lain atas masalah yang mereka alami. Coba kita bayangkan betapa senangnya jika ide kita itu bisa bermanfaat dan membantu orang lain.

Beberapa hal di atas hanya sedikit gambaran akan hal-hal yang bisa kita lakukan untuk bisa bermanfaat buat orang lain dan tentunya masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan. Tulisan ini bukanlah petunjuk buat anda tapi hanyalah opini dari saya, harapan saya hanya satu artikel ini bisa bermanfaat

Sumber : http://cafemotivasi.com/

Kriteria Cowok Keren Versi Islam

Saat ini dimana-mana mainnya kriteria sebagai ukuran. Nah sahabat, kali ini bagaimana kriteria cowok Keren menurut Islam yang sebenarnya, dibahas di bawah ini.

Gaya hidup hedonis yang banyak di gaungkan oleh para orang-orang kafir saat ini, sadar nggak sadar udah banyak menyeret kita dalam standar kehidupan ala mereka. Contoh aja nich, mereka banyak menilai derajat manusia berdasarkan penampilan fisik dengan segala aksesorisnya aja.

Kriteria cowok keren salah satunya, adalah kamu yang mampu berpenampilan oke. Atau dalam kata lain, kalau mau di bilang keren kudu wajib berpenampilan modis. Nggak percaya? Lihat aja, iklan produk minyak rambut, fashion, parfum, sepatu, mobil, sampai rokok, selalu disejajarkan dengan julukan cowok keren.

Dan wabah hedonis ini akhirnya merepotkan banget bagi para korbannya. Soalnya, buat mendukung penuh gaya hidup mereka, tentu saja butuh modal gede. Dan akhirnya, bagi para korban yang kantongnya cekak, segala carapun di lakoni, buat memuaskan gaya hidup mereka yang serba mewah.

Padahal pepatah bilang "don't judge the book by its cover".

Artinya, nggak semua yang kelihatan baik, "dalam"nya juga pasti baik. Punya tampang eye catching, atau setelan esmud, plus potongan rambut dan sepatu klimis abis, belum menjamin kalau "dalam"nya juga bakal seoke yang ditampilkan.

Selain penampilan dan gaya hidup, cowok keren juga para kaum hedonis tunjukkan dengan mereka yang punya fisik yang oke. Standarnya, wajah handsome, no jerawat dengan dagu lancip belah tengah, plus kulit yang terawat. Mereka melakukan semua ini buat menonjolkan sex appeal atau daya tarik seksualnya.
Mau tahu sebabnya? karena para kaum hedonis ini menganggap hubungan pria dan wanita nggak punya nilai lebih selain untuk pemuasan syahwat semata.

Sahabat, tahukah kalian, siapakah para "pengemban dakwah" para kaum hedonis itu saat ini? yups, kebanyakan dari mereka mendapat julukan selebritis yang punya gaya hidup metropolis.
Dan materi "dakwah" mereka adalah untuk menunjukkan kepada kamu semua kalau kemuliaan seseorang hanya dinilai dari penampilan fisik dan gaya hidup. Padahal tahukah kamu friend, itu semua cuma sementara banget dan nggak berarti di hadapan Allah.

Trus emang salah ya kalau punya penampilan keren dan oke? ya jelas nggak lah. Allah juga sangat menyukai keindahan selama masih dalam batasan dan aturan-Nya. Tapi yang perlu kamu ingat, Allah swt juga tidak melihat kemuliaan seseorang itu dari wajah, pakaian, atau penampilan dengan segala aksesorisnya,tapi dari hati dan ketakwaannya.

Firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."
(QS. al-Hujurât [49]: 13)

Jadi keren aja mana cukup, friend. Dahulu aja, para sahabat Rasulullah saw nggak cuma sekedar keren, tapi juga oke dalam iman. Contohnya Mushab bin Umair. Seorang remaja Muslim yang jadi duta pembuka dakwah pertama kalinya di Madinah. Dia dibesarkan di tengah keluarga quraisy terkemuka. Wajahnya tampan, hidupnya mewah, serba kecukupan, dan selalu jadi "the star" di tempat-tempat pertemuan. Maka, nggak salah juga kalau dia akhirnya menjadi buah bibir para gadis-gadis di kota mekah.

Tapi jauh dari semua itu, bakat keren yang dimilikinya bener- bener bertambah setelah dia meninggalkan semua kemewahan itu karena imannya untuk memeluk Islam. Sampai Rasulullah saw. berkata: "Dahulu saya lihat Mush'ab ini tak ada yang mengimbangi dalam memperoleh kesenangan dari orangtuanya, kemudian ditinggalkannya semua itu demi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya."



So, buat kamu para cowok, jangan bangga kalau kamu cuma bisa sekedar tampil keren, tapi nggak sholeh, berilmu, dan bertakwa. Kalau kamu belum bisa menukar segala kesenangan duniawi dengan kemuliaan di hadapan Allah, berarti ke-keren-an kamu masih perlu diragukan alias kurang valid.
Karena apa?
Karena kerennya fisik pasti ada tanggal kadaluarsanya, tapi kerennya iman,akhlak, dan kebaikan itu yang bakal abadi sepanjang masa.

Azab Bagi Wanita yang Tidak Berhijab

Berhijab identik dengan yang namanya jilbab dan berkerudung.
Apa akibatnya kalau wanita itu tidak mau atau enggan berhijab dengan banyak alasan.
Simak berikut ini azab bagi kaum perempuan yang tidak berhijab.
Jangan Menyesal Kelak di Hari Kiamat, Bila Anda Tidak Mau Membaca dan Mentaati nasehat ini.



3 Azab Wanita Tidak Memakai Hijab:

1. Azab Buat Perempuan Yang Membuka Rambut Kepalanya selain Suaminya adalah :
Rambutnya akan digantung dengan api Neraka Sehingga Mendidih Otaknya Dan ini terjadi sampai berapa lama ia di dunia semasa hidupnya belum menutup rambut kepalanya.

2. Perempuan Yang Suka Berpakaian Seksi dan Menonjolkan dadanya adalah :
"Digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. "

3. Azab Buat Perempuan Yang Suka Menjadi Penggoda dan Berusaha Menggairahkan Pria lain dengan tubuhnya yang aduhai adalah :
"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri."
( HR Imam Bukhari dan Muslim )

Allah SWT Berfriman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
(QS. At-Tahriim: 8)

Wallahu A'lam..

4 Wanita yg Pasti Masuk Surga

Sejarah mencatat beberapa nama wanita terpandang yang di antara mereka ada yang dimuliakan Allah dengan surga, dan di antara mereka ada pula yang dihinakan Allah dengan neraka.

Karena keterbatasan tempat, tidak semua figur bisa dihadirkan saat ini, namun mudah-mudahan apa yang sedikit ini bisa menjadi ibrah (pelajaran) bagi kita.


1. Khadijah binti Khuwailid

Dia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang terhormat sehingga mendapat tempaan akhlak yang mulia, sifat yang tegas, penalaran yang tinggi, dan mampu menghindari hal-hal yang tidak terpuji sehingga kaumnya pada masa jahiliyah menyebutnya dengan ath-thahirah (wanita yang suci).

Dia merupakan orang pertama yang menyambut seruan iman yang dibawa Muhammad tanpa banyak membantah dan berdebat, bahkan ia tetap membenarkan, menghibur, dan membela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat semua orang mendustakan dan mengucilkan beliau. Khadijah telah mengorbankan seluruh hidupnya, jiwa dan hartanya untuk kepentingan dakwah di jalan Allah. Ia rela melepaskan kedudukannya yang terhormat di kalangan bangsanya dan ikut merasakan embargo yang dikenakan pada keluarganya.

Pribadinya yang tenang membuatnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan mengikuti kebanyakan pendapat penduduk negerinya yang menganggap Muhammad sebagai orang yang telah merusak tatanan dan tradisi luhur bangsanya. Karena keteguhan hati dan keistiqomahannya dalam beriman inilah Allah berkenan menitip salamNya lewat Jibril untuk Khadijah dan menyiapkan sebuah rumah baginya di surga.

Tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata: Jibril datang kepada Nabi kemudian berkata: Wahai Rasulullah, ini Khadijah datang membawa bejana berisi lauk pauk, makanan dan minuman. Maka jika ia telah tiba, sampaikan salam untuknya dari Rabbnya dan dari aku, dan sampaikan kabar gembira untuknya dengan sebuah rumah dari mutiara di surga, tidak ada keributan di dalamnya dan tidak pula ada kepayahan.” (HR. Al-Bukhari).

Besarnya keimanan Khadijah pada risalah nubuwah, dan kemuliaan akhlaknya sangat membekas di hati Rasulullah sehingga beliau selalu menyebut-nyebut kebaikannya walaupun Khadijah telah wafat. Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah hampir tidak pernah keluar dari rumah sehingga beliau menyebut-nyebut kebaikan tentang Khadijah dan memuji-mujinya setiap hari sehingga aku menjadi cemburu maka aku berkata: Bukankah ia seorang wanita tua yang Allah telah meng-gantikannya dengan yang lebih baik untuk engkau? Maka beliau marah sampai berkerut dahinya kemudian bersabda: Tidak! Demi Allah, Allah tidak memberiku ganti yang lebih baik darinya. Sungguh ia telah beriman di saat manusia mendustakanku, dan menolongku dengan harta di saat manusia menjauhiku, dan dengannya Allah mengaruniakan anak padaku dan tidak dengan wanita (istri) yang lain. Aisyah berkata: Maka aku berjanji untuk tidak menjelek-jelekkannya selama-lamanya.”

2. Fatimah

Dia adalah belahan jiwa Rasulullah, putri wanita terpandang dan mantap agamanya, istri dari laki-laki ahli surga yaitu Ali bin Abi Thalib. Dalam shahih Muslim menurut syarah An Nawawi Nabi bersabda: “Fathimah merupakan belahan diriku. Siapa yang menyakitinya, berarti menyakitiku.”

Dia rela hidup dalam kefakiran untuk mengecap manisnya iman bersama ayah dan suami tercinta. Dia korbankan segala apa yang dia miliki demi membantu menegakkan agama.

Fatimah adalah wanita yang penyabar, taat beragama, baik perangainya, dan suka bersyukur.







3. Maryam binti Imran

Beliau merupakan figur wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan taat beribadah kepada Rabbnya. Beliau rela mengorbankan masa remajanya untuk bermunajat mendekatkan diri pada Allah, sehingga Dia memberinya hadiah istimewa berupa kelahiran seorang Nabi dari rahimnya tanpa bapak.




4. Asiyah binti Muzahim


Beliau adalah istri dari seorang penguasa yang lalim yaitu Fir’aun laknatullah ‘alaih. Akibat dari keimanan Asiyah kepada kerasulan Musa, ia harus rela menerima siksaan pedih dari suaminya. Betapapun besar kecintaan dan kepatuhannya pada suami ternyata di hatinya masih tersedia tempat tertinggi yang ia isi dengan cinta pada Allah dan RasulNya.

Surga menjadi tujuan akhirnya sehingga kesulitan dan kepedihan yang ia rasakan di dunia sebagai akibat meninggalkan kemewahan hidup, budaya dan tradisi leluhur yang menyelisihi syariat Allah ia telan begitu saja bak pil kina demi kesenangan abadi. Akhirnya Asiyah meninggal dalam keadaan tersenyum dalam siksaan pengikut Fir’aun.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu alaihi wasalam berkata: “Fir’aun memukulkan kedua tangan dan kakinya (Asiyah) dalam keadaan terikat. Maka ketika mereka (Fir’aun dan pengikutnya) meninggalkan Asiyah, malaikat menaunginya lalu ia berkata: Ya Rabb bangunkan sebuah rumah bagiku di sisimu dalam surga. Maka Allah perlihatkan rumah yang telah disediakan.”

Semoga kita terus berusaha memperbaiki diri agar menjadi wanita-wanita yang kelak dipertemuka dengan empat wanita hebat penghuni surga ini. Selalu jaga hati-hati kita agar tak terjerumus ke dalam cinta dunia.

sumber: islampos.com

3 Sebab Istri Masuk Neraka

Wanita kalau sudah bersuami maka hati-hatilah kalian karena ada tiga hal yang bisa menyebabkan seorang istri masuk neraka, bukan hanya sedikit, tapi banyak jumlahnya.

“AKU melihat ke dalam surga maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah fuqara’ (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam Neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penghuninya adalah wanita,” (Hadis Riwayat Al- Bukhari dan Muslim).

Timbul pertanyaan, apa yang menjadi penyebab para wanita lebih banyak menghuni neraka? Banyak hal, ternyata.

Namun, dengan tiga hal saja ternyata sudah cukup mendekatkan diri pada hal pedih di akhirat nanti.


3 Sebab Istri Masuk Neraka


1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya

Seperti hadits Rasulullah SAW: “ … dan aku melihat Neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. Para sahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah?” Baginda shallallohu Alaihi Wasallam menjawab : “karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Baginda menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari)

2. Durhaka Terhadap Suami

Kedurhakaan yang dilakukan seorang isteri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah durhaka dengan ucapan, durhaka dengan perbuatan, durhaka dengan ucapan dan perbuatan.




3. Tabarruj

Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang wajib ditutupnya dari pandangan lelaki bukan mahramnya.

Sebagaimana yang dihuraikan oleh Ibnul ‘Abdil Barr rahimahu ‘Llah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallohu Alaihi: Wasallam tersebut. Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan: “Wanita-wanita yang dimaksudkan Rasulullah shallallohu Alaihi Wasallam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan tubuhnya atapun yang menunjukkan bentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada zahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .”

sumber: www.islampos.com

Berpenampilan layaknya seorang lelaki

Saudaraku, alhamdulillah kita masih diberi nikmat dalam iman dan Islam.
Kali ini kita akan membahas sedikit tentang ayat al Qur'an dan beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa wanita yang berpenampilan seperti lelaki adalah haram hukumnya.
Seorang wanita yang menyerupai lelaki atau lelaki menyerupai wanita, baik pakaian, suara, tingkah laku dan lainnya itu haram.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.
Seorang wanita muslimah memotong rambutnya pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki, apalagi tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi.
(QS. An-Nur:31).

Namun bagi seorang wanita muslimah boleh mencukur pendek rambutnya atau sebagian bahkan gundul sekalipun kalau dalam kondisi darurat, seperti adanya penyakit di kepala atau untuk pengobatan.
Dalam kitab Asmal Matholib: 1/55 dijelaskan.
"...Maka dimakruhkan bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali darurat."

100 Alasan Wanita Memakai Jilbab


Hukum memakai jilbab bagi wanita adalah wajib.

Jadi salah besar jika

Konsep Riba dalam Islam

BAB I
KONSEP RIBA
  1.    Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1] Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil[2]. Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”  sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo[3].
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29  ..............................
Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat tersebut, ibnu ArobiAl-Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh Afzalurrohman.[4]
.........
“ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.
Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor  orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’ sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzahib fiqhiyyah, diantaranya sebagai berikut.
a.       Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
..........................
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis rill.[5]
b.       Imam zarkasi dari madzab Hanafi
.............
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut.
c.       Raghib Al-Asfahani
.................................
Riba adalah penambahan atas harta pokok.
d.       Imam An-Nawawi dari Madzab Syafi’i[6].
...................................
Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas, dapat dipahami bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ................................penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
e.       Qatadah
.....................................
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
f.        Zaid Bin Aslam
...................................
Yang dimaksud dengan riba jahiliyah yang beramplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”.
g.       Mujahid
.........................................
Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu membayar) si pembeli memberikan “tambahan” atas tambahan waktu.
h.       Ja’far As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi’ah
............................................
Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf  lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia.
i.         Imam Ahmad Bin Hambal. Pendiri Madzab Hambali
.......................................
Imam Ahnad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi  atauy membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.
2.    Jenis-Jenis Riba
Secara  garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Afdhl dan riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut[7]:
a.       Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.       Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.       Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d.       Riba nasi’ah
e.       Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Dalam kitab Fathul Mu’in riba dibagi menjadi tiga yaitu[8] :
1.       Riba Fadhl
Yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah riba qordh yaitu jika dalam utang kembali kepada pihak pemberi utang.
2.       Riba yad
Yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima.
3.       Riba Nasa’
Yaitu jika mensaratkan ada penundaan penyerahan dua barang ma’qud alaih dalam penukaranya (jual-beli).    
3. Hukum Riba
Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dilarang dan termasuk dariu salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun proses pelaranga riba dalam Al-Qur’an tidak diturunkan oleh Allah SWT sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap[9].
1.       Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT. Allah berfirman :
.....................................Arrum Ayat 39
2.       Allah SWT memberikan gambaran siksa bagi yahudi dengan salah satu karakternya suka memakan riba.
(QS. An-Nisa’ : 160-161)...........................
3.       Allah melarang memakan riba yang berlipat ganda
Ali Imran 130..............................
4.       Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba.
Albaqoroh 278-279...............................
Untuk lebih memperjelas keharaman riba, Rosululloh SAW juga menjelaskan dan beberapa hadits diantaranya[10]:
..............................................
Artinya : dari Jabir ia berkata Rosululloh SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda mereka itu semuanya sama ( HR. Muslim)
......................................................hadis
Hakim meiwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya nabi Saw telah bersabda “riba itu mepunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang berzina dengan ibunya”. (HR. Mutafaqun Alaihi)[11].
Bahkan dalam suatu hadis dinyatakan bahwa dosa orang yang mengerjakan riba lebih besar beberapa kali lipat daripada dosa orang yang berzina. Hal ini didasari oleh logika bahwa zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang tidak tertahan dan dilakukan tanpa pikir panjang, sementara praktek riba dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan telaten[12].
Hakikat larangan tersebut tegas, mutlak, dan tidak mengendung perdebatan. Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa riba mengacu sekedar pada pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil, pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.
Larangan bunga ini tidaj hanya berlaku dalam agama Islam tetapi dalam agama non Islampun juga dilarang. Seperti halnya orang-orang Yahudi yang dilarang mempraktekkan riba. Pelarangan dimaksud banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam perjanjian lama (oldtestament). Maupun undang-undang talmud. Dalam Agama Kresten kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini dengan jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Disamping itu, para pendeta Agama kresten pada awal abad I – XII M. Juga berpandangan bahwa pengambilan bunga dilarang oleh ajaran agama.
Dalam kalangan Yunani dan Romawi sejak abad 6 SM. Hingga 1 M. Telah terdapat beberapa jenis bunga. Meskipun demikian, praktek pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat yunani terkemuka, plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM), menbgecam praktek bunga. Begitu juga dengan Cato (234-149 SM) dan Cicero (106-43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang romawi yang mempraktekkan pengambilan bunga[13].
Dari sedikit uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa apapun bentuk riba maupun bunga dilarang secara mutlak oleh smua Agama, terutama Agama-Agama samawi. Hal ini dikarenakan dampak yang dikarenakan oleh adanya riba atau bunga tersebut dipandang merugikan masyarakat.
BAB II
KONSEP BUNGA
1.    Pengertian Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the amount loaned (Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris riba lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam presentase, istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar[14].
2.    Bunga Bang dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci apabila dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah[15] :
1.    Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2.    Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada  penanggung berikutnya.
3.    Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu.
4.    Penanggung terakhir adalah masyarakat.
5.    Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
6.    Terjadi kesenjangan  yang tidak akan ada habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank, secara jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan sistem bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain[16] :
1.       Salah satu penyebab krisis berkepanjangan.
2.       Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.       Menciptakan budaya malas.
4.       Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu lintas perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan Agama. Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente pinjaman (riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar” (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram[17].
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank, tercatat beberapa hal sebagai berikut[18] :
1.    Bunga adalah tamnbahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjam.
2.    Besarnyta bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3.    Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamanya itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan presentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan  riba an-nasi’ah yang dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman seperti sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas dalam firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan riba. Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut hukun Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.
3. Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank  
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah[19]
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1.    Riba hukumnya haram dengan nash shorih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.    Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3.    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musyabihat.
4.    Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’[20]
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini.
1.    Haram sebab termasuk utang yang dipungut rente.
2.    Halal, sebab tidak ada syarat pad awaktu akad sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
3.    Syubhat (tidak tentu halal haramnya) sebab para ahliu hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga bank adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di korachi, pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1.    Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.    Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
  Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank pembangunan Islam    / Islamic Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingg 1989, Mufti Negara  Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia  (;;;;;;;;;;;;;;;;)
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
f.     Majelis Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh individu.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam konteks Islam, Riba merupakan satu halnya yang sangat dilarang. Bahkan penerapanya berakibat fatal bagi masyaraakat secara luas. Oleh sebab itu, tidak lagi menjadi perdebatan tentang haramnya riba, baik dalam lingkup Islam maupun non Islam.
Sedangkan mengenai mpermasalahan Bank konvensional dan bunganya terdapat banyak perbedaan pendapat. Baik mengenai hukumnya mauoun tingkat nilai dari suku bunga itu sendiri. Namun, setelah dianalisis lebih jauh, tidak dapat dihindari bahwa bunga bank banyak memiliki kesamaan dengan riba. Bahkan pada penerapanya pada zaman ini, bunga bank telah menemui kriteria riba nasi’ah sehingga telah jelas keharamanya. Meski ada ulama’-ulama’ maupun tokoh-tokoh yang membolehkan adanya riba, namun itu hanya dalam jumlah minoritas, sedangkan mayoritas ulama’ Internasional sepakat bahwa bunga bank sama dengan riba dan hukumnya adalah haram secara mutlak.
   


[1] Zainuddin Ali, Hukum perbankan Syari’ah, 2008, Jakarta : Sinar Grafika. Hal 88, lihat Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, 2001, Jakarta : Gema Insani, Hal. 37. Lihat Abdullaoh Saeed, Islamic Banking And Interest : A Study Of The Probihition Of Riba And Itis Kontemporary. (Laiden : E Jibril 1996)
[2] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 88. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 37. Lihat syafi’i Antonio. Wacana ualama’ dan cendikiawan, central bank of Indonesia and Tazkia institute, Jakarta 1999.
[3] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Press. Hal. 147
[4] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 88. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal.38
[5] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 89. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 38. Lihat Badr Ad-Din Al-Ayni, Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari (Constatinople : Mathbaah Al-Amira. 1310 H.) Vol.-V. Hal. 4.136
[6] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 90. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 39. Lihat majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Vol. IX, Cairo Zakaria Ali Yusuf tt. Hal. 442
[7] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 92. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 41
[8] Abdul Azis Al-Malibari. Fath Al-Mu’in, Surabaya : Dar Al-Ilmi, sh. 68 , lihat terjemah Fath Al-Mu’in (2). Surabaya : Alhidayah, hal. 211
[9] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 99-102. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 48-51, lihat Sunarto Dzulkifli, Perbankan Syariah, 2007, Jakarta ; Zikrul Hakim, hal. 2-4
[10]  Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 105. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 53
[11] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 106. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 54,
[12] Sunarto Zulkifli,.............hal. 4
[13] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 94-96. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 43-48
[14] Muhammad, Lembaga-lembaga........, hal. 146-147
[15] Muhammad, lembaga-lembaga, hal. 146-147
[16] Muhammad, lembaga-lembaga, hal. 158-159
[17]Sunarto zulkifli, Perbankan Syari’ah, hal. 8-9
[18] Muhammad, lembaga-lembaga, hal. 154
[19] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 113-114. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal.
[20] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 115. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal.